Berikut ini pernyataan sikap dari Pimpinan Pusat FMN menyikapi aturan baru di BPJS.
Pernyataan sikap FMN: Pemuda Mahasiswa Mendukung Perjuangan buruh menolak Aturan Baru BPJS
Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi
minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintahan kepada buruh di
Indonesia. Dengan adanya kebijakan baru ini, tentu akan semakin memberatkan
beban hidup buruh di Indonesia.
Dalam aturan baru itu, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah
aturan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di
BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5. Apalagi kebijakan yang tidak berpihak pada
kehidupan klas buruh ini, adalah cacat
hukum. Mengapa ? karena kebijakan ini tidak dibarengi dengan keluarnya sebuah
PP JHT. Tampak kebijakan ini sangat
dipaksakan oleh pemerintahan jokowi-JK untuk semakin mengebiri hak-hak buruh di
Indonesia. Kebijakan ini pun dirasa oleh kalangan buruh tidak pernah
disosialisasikan terlebih dahulu.
Pencairan JHT minimal 10 tahun , bahkan tidak dapat
diambil apabila buruh mengundurkan diri
atau di PHK sebelum bekerja 10 tahun . Ironinya, dana JHT ini dapat dicairkan
secara penuh apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun atau tidak bekerja lagi, mengalami cacat maupun
meninggal dunia. Sedangkan apabila peserta tidak mencapai usia 56 tahun, mereka
hanya akan mendapatkan pencairan dana JHT sebagian saja yaitu maksimal 40%.
Atas kebijakan pencairan JHT minimal 10 tahun
ini, berbagai serikat buruh kompak melakukan protes kepada pemerintahan
Jokowi-JK melalui Kemenaker. Mereka
menganggap bahwa adanya kebijakan baru
ini, akan semakin menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia. Terlebih,
kepastian atas jaminan kerja di Indonesia sangat-sangat rentan mengalami PHK. Apalagi tingginya buruh
kontrak atau outsorcing di Indonesia, membuat kebijakan JHT ini sangat tidak
berpihak pada buruh. Di masa pemerintahan Jokowi-JK ini, tercatat telah terjadi ratusan ribu PHK baik di Pulau
Jabodetabek,, batam, surabaya , maupun
daerah-daerah lain.
Memang
Semenjak BPJS ini masih menjadi RUU,telah mendapatkan berbagai bentuk protes
dari serikat buruh. BPJS yang disebut
sebagai jaminan kesehatan dan JHT, hanyalah menjadi sakal-akalan negara dan pengusaha
untuk mengenakan iuaran BPJS bagi buruh. Kami pun memandang bahwa BPJS ini
bukanlah sebuah jaminan sosial yang sejatinya memberikan perlindungan dan
kesejahteraan bagi buruh di Indonesia. Karena nyatanya, BPJS ini sama saja
dengan bentuk asurasi di Negara-negara maju yang berorientasi profit. Artinya
BPJS ini adalah bentuk perampasan upah buruh melalui pelayanan BPJS. Hakekatnya
jaminan buruh atas kesehatan dan JHT adalah tanggung jawab penuh pengusaha dan
negara.
Oleh
karena itu, kami dari Pimpinan Pusat FRONT MAHASISWA NASIONAL menyatakan DUKUNGAN penuh atas perjuangan
buruh Indonesia yang menolak perubahan atas pencairan JHT minimal 10
tahun. Karena menurut kami, bahwa sangat
penting bagi mahasiswa untuk memberikan dukungannya atas perjuangan rakyat yang
seddang dirugikan oleh Negara.
02
Juli 2015
Rachmad
P Panjaitan
Ketua
PP FMN
0 komentar:
Posting Komentar