Kamis, 09 Juli 2015

Pernyataan sikap FMN: Pemuda Mahasiswa Mendukung Perjuangan buruh menolak Aturan Baru BPJS

Berikut ini pernyataan sikap dari Pimpinan Pusat FMN menyikapi aturan baru di BPJS.

Pernyataan sikap FMN: Pemuda Mahasiswa Mendukung Perjuangan buruh menolak Aturan Baru BPJS

Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah bentuk ketidakberpihakan pemerintahan kepada buruh di Indonesia. Dengan adanya kebijakan baru ini, tentu akan semakin memberatkan beban hidup buruh di Indonesia.

Dalam aturan baru itu, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5. Apalagi kebijakan yang tidak berpihak pada kehidupan klas buruh ini, adalah  cacat hukum. Mengapa ? karena kebijakan ini tidak dibarengi dengan keluarnya sebuah PP JHT.  Tampak kebijakan ini sangat dipaksakan oleh pemerintahan jokowi-JK untuk semakin mengebiri hak-hak buruh di Indonesia. Kebijakan ini pun dirasa oleh kalangan buruh tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu.

Pencairan JHT minimal 10 tahun , bahkan tidak dapat diambil  apabila buruh mengundurkan diri atau di PHK sebelum bekerja 10 tahun . Ironinya, dana JHT ini dapat dicairkan secara penuh apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun atau  tidak bekerja lagi, mengalami cacat maupun meninggal dunia. Sedangkan apabila peserta tidak mencapai usia 56 tahun, mereka hanya akan mendapatkan pencairan dana JHT sebagian saja yaitu maksimal 40%.

Atas kebijakan pencairan JHT minimal 10 tahun ini, berbagai serikat buruh kompak melakukan protes kepada pemerintahan Jokowi-JK melalui Kemenaker.  Mereka menganggap bahwa  adanya kebijakan baru ini, akan semakin menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia. Terlebih, kepastian atas jaminan kerja di Indonesia sangat-sangat  rentan mengalami PHK. Apalagi tingginya buruh kontrak atau outsorcing di Indonesia, membuat kebijakan JHT ini sangat tidak berpihak pada buruh. Di masa pemerintahan Jokowi-JK ini, tercatat  telah terjadi ratusan ribu PHK baik di Pulau Jabodetabek,, batam, surabaya ,  maupun daerah-daerah lain.

Memang Semenjak BPJS ini masih menjadi RUU,telah mendapatkan berbagai bentuk protes dari serikat buruh.  BPJS yang disebut sebagai jaminan kesehatan dan JHT, hanyalah menjadi sakal-akalan negara dan pengusaha untuk mengenakan iuaran BPJS bagi buruh. Kami pun memandang bahwa BPJS ini bukanlah sebuah jaminan sosial yang sejatinya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia. Karena nyatanya, BPJS ini sama saja dengan bentuk asurasi di Negara-negara maju yang berorientasi profit. Artinya BPJS ini adalah bentuk perampasan upah buruh melalui pelayanan BPJS. Hakekatnya jaminan buruh atas kesehatan dan JHT adalah tanggung jawab penuh pengusaha dan negara.

Oleh karena itu, kami dari Pimpinan Pusat FRONT MAHASISWA NASIONAL  menyatakan DUKUNGAN penuh atas perjuangan buruh Indonesia yang menolak perubahan atas pencairan JHT minimal 10 tahun.  Karena menurut kami, bahwa sangat penting bagi mahasiswa untuk memberikan dukungannya atas perjuangan rakyat yang seddang dirugikan oleh Negara.
02 Juli 2015
Rachmad P Panjaitan

Ketua PP FMN

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com