Kamis, 09 Juli 2015

Campus Voice Edisi Mei 2015 #3

Edisi Mei 2015 #3
MAHASISWA BERHAK MENDAPATKAN TRANSPARANSI ANGGARAN KAMPUS
Oleh : Mahmud Zunaidi

A.   Argumen Hukum “Transparansi Anggaran Kampus”
Kampus UNSIQ termasuk dalam kategori PTS (Perguruan Tinggi Swasta). PTS secara sederhana berarti Perguruan Tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat bukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sumber pendanaan terbesar berasal dari masyarakat (dalam hal ini berarti biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa). Hasil Investigasi sementara yang dapat kami himpun, pemasukan kampus UNSIQ secara garis besar bersumber dari masyarakat (SPP, Infaq Pengembangan, SKS, Kemahasiswaan dll), APBD (Hibah dari Pemda Wonosobo) dan APBN (Hibah dari Dirjen Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan  Tinggi)). Gabungan dari berbagai sumber pemasukan kampus inilah yang digunakan untuk operasional dan berbagai bentuk pengeluaran kampus lainnya. Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mewajibkan pengelolaan setiap Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip “transparansi” (pasal 63 point b). Kemudian mengacu pada pasal 64 ayat 3 point b, menyebutkan bahwa pengelolaan “Keuangan” menjadi point penting dalam pengelolaan Perguruan Tinggi. Dua pasal ini menjadi acuan kita bersama kalau keuangan (Anggaran) Kampus haruslah transparan. Ini berarti bahwa informasi terkait Anggaran Kampus haruslah terbuka dan mampu diakses oleh semua mahasiswa. Data Anggaran Kampus bukanlah data yang tertutup bagi mahasiswa tapi merupakan informasi publik (setiap mahasiswa punya hak mengaksesnya). Selain itu, mengacu pada pasal 48, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) juga dengan jelas mewajibkan pengelolaan dana pendidikan harus menerapkan prinsip “transparansi”.
Prinsip transparansi semakin diperkuat dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap “Badan Publik” untuk mengumumkan informasi mengenai “laporan keuangan” secara berkala minimal 6 bulan sekali (pasal 9 ayat 2 point c dan pasal 9 ayat 3). Jika mengacu pada pasal 1 ayat 3 jelas bahwa UNSIQ termasuk dalam Badan Publik. UNSIQ masuk dalam kategori Badan Publik non pemerintah yang sebagian dananya bersumber dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat. Konsekuensi nya jelas semakin memperkuat hak setiap mahasiswa UNSIQ untuk dapat mengakses informasi Anggaran Kampus UNSIQ (dan kampus wajib menyediakan informasi tersebut). “Tidak diumumkan secara berkala nya informasi Anggaran Kampus UNSIQ jelas merupakan tindakan melawan hukum..!!!”

B.   Kaitan Antara Transparansi Anggaran dan Kenaikan Biaya Kuliah
Biaya kuliah sebagai salah satu sumber pemasukan kampus tentunya memainkan peran yang penting dalam Anggaran Kampus UNSIQ. Tapi, data total pemasukan kampus dari biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa selama ini ditutup oleh pihak kampus. Mahasiswa selama ini dipaksa menerima kondisi ini. Kepasifan dan kepasrahan mahasiswa dimanfaatkan pihak kampus untuk menaikkan biaya kuliah secara sepihak tanpa adanya transparansi. Mahasiswa terus dibuat bertanya-tanya “Kenapa sih biaya kuliah harus naik?”. Data kenaikan biaya kuliah yang fantastis pada tahun 2013 dan kemudian rencana kenaikan biaya kuliah tahun 2015 tanpa transparansi (lihat Campus Voice Edisi April #1_Red) tentunya sangat memberatkan mahasiswa dan melukai budaya demokrasi di dalam kampus UNSIQ.
Dampak positif adanya transparansi informasi Anggaran Kampus adalah terjawabnya pertanyaan “Apakah Biaya Kuliah Harus Naik?” secara ilmiah dan mampu dipertanggung jawabkan (karena ada data nya). Di sisi lain, pengadaan fasilitas kampus (wifi, perpust, ruang kelas, laboratorium praktek, wc dll) bahkan profesionalisme dosen, itu semua juga mengarah ke Anggaran Kampus. Statement arogan “Kalau mau fasilitas bagus ya biaya kuliah harus naik terus” harus kita kritisi. Terkait profesionalisme dosen di UNSIQ, faktor kesejahteraan dosen UNSIQ yang minim (gaji rendah) tidak bisa dipisahkan darinya. Faktor kesejahteraan inilah yang memunculkan banyak fenomena “dosen terbang”. Secara sederhana, Anggaran Kampus adalah jantungnya kampus yang menentukan hidup matinya kampus. Maka dari itu, akses informasi Anggaran Kampus sangat kita butuhkan untuk memastikan setiap rupiah uang yang kita bayarkan di alokasikan pada tempat dan jumlah yang seharusnya. Dengan begitu mahasiswa akan terlibat aktif dalam menentukan masa depan kampus, sehingga UNSIQ yang berkualitas dan lebih baik dapat kita wujudkan bersama. Kita tidak boleh lagi hanya menjadi penonton. Kita harus ikut berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan kampus UNSIQ. Inilah demokrasi di dalam kampus yang menjadi hak semua mahasiswa UNSIQ. Mahasiswa sebagai kaum intelektual tentu saja janganlah mau terus diperlakukan seperti “kerbau yang dicocok hidungnya”. Mahasiswa haruslah lebih kritis dan aktif berjuang merebut hak-hak demokratis kita di dalam kampus. Ingat, perubahan ada di tangan kita kawan. Keep Fighting Guys.

SATUKAN SUARA, TOLAK KENAIKAN BIAYA KULIAH YANG TIDAK TRANSPARAN...!!!
SATUKAN KEKUATAN, TUNTUT TRANSPARANSI ANGGARAN KAMPUS UNSIQ...!!!

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com