Edisi Mei 2015 #3
MAHASISWA BERHAK
MENDAPATKAN TRANSPARANSI ANGGARAN KAMPUS
Oleh : Mahmud Zunaidi
A. Argumen Hukum “Transparansi Anggaran Kampus”
Kampus
UNSIQ termasuk dalam kategori PTS (Perguruan Tinggi Swasta). PTS secara
sederhana berarti Perguruan Tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh
masyarakat bukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sumber pendanaan terbesar
berasal dari masyarakat (dalam hal ini berarti biaya kuliah yang dibayarkan
oleh mahasiswa). Hasil Investigasi sementara yang dapat kami himpun, pemasukan
kampus UNSIQ secara garis besar bersumber dari masyarakat (SPP, Infaq
Pengembangan, SKS, Kemahasiswaan dll), APBD (Hibah dari Pemda Wonosobo) dan
APBN (Hibah dari Dirjen Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi)). Gabungan dari berbagai sumber pemasukan
kampus inilah yang digunakan untuk operasional dan berbagai bentuk pengeluaran kampus
lainnya. Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mewajibkan
pengelolaan setiap Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip “transparansi”
(pasal 63 point b). Kemudian mengacu pada pasal 64 ayat 3 point b, menyebutkan
bahwa pengelolaan “Keuangan” menjadi point penting dalam pengelolaan Perguruan
Tinggi. Dua pasal ini menjadi acuan kita bersama kalau keuangan (Anggaran)
Kampus haruslah transparan. Ini berarti bahwa informasi terkait Anggaran Kampus
haruslah terbuka dan mampu diakses oleh semua mahasiswa. Data Anggaran Kampus
bukanlah data yang tertutup bagi mahasiswa tapi merupakan informasi publik (setiap
mahasiswa punya hak mengaksesnya). Selain itu, mengacu pada pasal 48, UU No. 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) juga dengan jelas mewajibkan
pengelolaan dana pendidikan harus menerapkan prinsip “transparansi”.
Prinsip
transparansi semakin diperkuat dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap “Badan
Publik” untuk mengumumkan informasi mengenai “laporan keuangan” secara
berkala minimal 6 bulan sekali (pasal 9 ayat 2 point c dan pasal 9 ayat 3). Jika
mengacu pada pasal 1 ayat 3 jelas bahwa UNSIQ termasuk dalam Badan Publik. UNSIQ
masuk dalam kategori Badan Publik non pemerintah yang sebagian dananya
bersumber dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat. Konsekuensi nya jelas semakin
memperkuat hak setiap mahasiswa UNSIQ untuk dapat mengakses informasi Anggaran Kampus
UNSIQ (dan kampus wajib menyediakan informasi tersebut). “Tidak diumumkan
secara berkala nya informasi Anggaran Kampus UNSIQ jelas merupakan tindakan
melawan hukum..!!!”
B. Kaitan Antara Transparansi Anggaran dan
Kenaikan Biaya Kuliah
Biaya
kuliah sebagai salah satu sumber pemasukan kampus tentunya memainkan peran yang
penting dalam Anggaran Kampus UNSIQ. Tapi, data total pemasukan kampus dari
biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa selama ini ditutup oleh pihak
kampus. Mahasiswa selama ini dipaksa menerima kondisi ini. Kepasifan dan
kepasrahan mahasiswa dimanfaatkan pihak kampus untuk menaikkan biaya kuliah
secara sepihak tanpa adanya transparansi. Mahasiswa terus dibuat bertanya-tanya
“Kenapa sih biaya kuliah harus naik?”. Data kenaikan biaya kuliah yang
fantastis pada tahun 2013 dan kemudian rencana kenaikan biaya kuliah tahun 2015
tanpa transparansi (lihat Campus Voice Edisi April #1_Red) tentunya
sangat memberatkan mahasiswa dan melukai budaya demokrasi di dalam kampus UNSIQ.
Dampak
positif adanya transparansi informasi Anggaran Kampus adalah terjawabnya
pertanyaan “Apakah Biaya Kuliah Harus Naik?” secara ilmiah dan mampu
dipertanggung jawabkan (karena ada data nya). Di sisi lain, pengadaan fasilitas
kampus (wifi, perpust, ruang kelas, laboratorium praktek, wc dll) bahkan
profesionalisme dosen, itu semua juga mengarah ke Anggaran Kampus. Statement
arogan “Kalau mau fasilitas bagus ya biaya kuliah harus naik terus”
harus kita kritisi. Terkait profesionalisme dosen di UNSIQ, faktor kesejahteraan
dosen UNSIQ yang minim (gaji rendah) tidak bisa dipisahkan darinya.
Faktor kesejahteraan inilah yang memunculkan banyak fenomena “dosen terbang”.
Secara sederhana, Anggaran Kampus adalah jantungnya kampus yang menentukan
hidup matinya kampus. Maka dari itu, akses informasi Anggaran Kampus sangat
kita butuhkan untuk memastikan setiap rupiah uang yang kita bayarkan di
alokasikan pada tempat dan jumlah yang seharusnya. Dengan begitu mahasiswa akan
terlibat aktif dalam menentukan masa depan kampus, sehingga UNSIQ yang
berkualitas dan lebih baik dapat kita wujudkan bersama. Kita tidak boleh lagi
hanya menjadi penonton. Kita harus ikut berpartisipasi dalam setiap perumusan
kebijakan kampus UNSIQ. Inilah demokrasi di dalam kampus yang menjadi hak semua
mahasiswa UNSIQ. Mahasiswa sebagai kaum intelektual tentu saja janganlah mau terus
diperlakukan seperti “kerbau yang dicocok hidungnya”. Mahasiswa haruslah
lebih kritis dan aktif berjuang merebut hak-hak demokratis kita di dalam
kampus. Ingat, perubahan ada di tangan kita kawan. Keep Fighting Guys.
SATUKAN
SUARA, TOLAK KENAIKAN BIAYA KULIAH YANG TIDAK TRANSPARAN...!!!
SATUKAN
KEKUATAN, TUNTUT TRANSPARANSI ANGGARAN KAMPUS UNSIQ...!!!
0 komentar:
Posting Komentar